Angkutan Umum
PELAYANAN ANGKUTAN
· Pelayanan Pembuatan Izin Insidentil;
Persyaratan :
Fotocopy KTP Pemohon (dengan menunjukkan aslinya);
Fotocopy STNK (dengan menunjukkan aslinya);
Fotocopy Buku KEUR (dengan menunjukkan aslinya);
Fotocopy BPKB (dengan menunjukkan aslinya);
Fotocopy Kartu Pengawasan Terakhir (untuk angkutan orang);
· Pelayanan Pemberian Rekomendasi Mutasi Warna TNKB;
Persyaratan :
Fotocopy KTP Pemohon (dengan menunjukkan aslinya);
Fotocopy STNK (dengan menunjukkan aslinya);
Fotocopy Buku KEUR (dengan menunjukkan aslinya);
Fotocopy BPKB (dengan menunjukkan aslinya);
Surat Permohonan dari Perusahaan (untuk angkutan orang);
Fotocopy Kartu Pengawasan Terakhir (untuk angkutan orang);
Fotocopy surat pelepasan/penggabungan dari perusahaan (untuk angkutan orang).
· Pelayanan Pembuatan Kartu Pengawasan;
Persyaratan :
· Pelayanan Pemberian Rekomendasi Izin Trayek AKAP
dan AKDP;
Persyaratan :
Surat Permohonan Rekomendasi dari BPM-PTSP;
Surat Permohonan;
Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan oleh Notaris;
Fotocopy SK Pengesahan Pendirian Badan Huum dari KEMENKUMHAM;
Memiliki POOL dan Bengkel Kendaraan (dibuktikan dengan foto dan denah lokasi);
Memiliki / Menguasai minimal 5 (lima) Kendaraan (dibuktikan dengan fotocopy STNK, STUK dan BPKB seluruh kendaraan);
Fotocopy SITU/HO;
Fotocopy TDP;
Fotocopy NPWP;
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Surat Pernyataan patuh terhadap aturan;
Memiliki Kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (dibuktikan dengan fotocopy Buku KEUR seluruh kendaraan)
· Pelayanan Pemberian Rekomendasi Angkutan Perkotaan.
Persyaratan :
Surat Permohonan Rekomendasi dari BPM-PTSP;
Surat Permohonan;
Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan oleh Notaris;
Fotocopy SK Pengesahan Pendirian Badan Huum dari KEMENKUMHAM;
Memiliki POOL dan Bengkel Kendaraan (dibuktikan dengan foto dan denah lokasi);
Memiliki / Menguasai minimal 5 (lima) Kendaraan (dibuktikan dengan fotocopy STNK, STUK dan BPKB seluruh kendaraan);
Fotocopy SITU/HO;
Fotocopy TDP;
Fotocopy NPWP;
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Surat Pernyataan patuh terhadap aturan;
Memiliki Kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (dibuktikan dengan fotocopy Buku KEUR seluruh kendaraan)