
Bidang Prasarana

BIDANG PRASARANA
Bidang Prasarana mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di Bidang Prasarana
-
Seksi Perencanaan dan Pembangunan Prasarana (Infrastructure Planning and Development Section)
Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan Prasarana mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Prasarana dalam melaksanakan urusan di sektor perencanaan dan pembangunan prasarana yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantu yang ditugaskan kepada Daerah.
(The Head of the Infrastructure Planning and Development Section has the task of assisting the Head of the Infrastructure Division in carrying out affairs in the planning and infrastructure development sector which is the authority of the Region and the supporting tasks assigned to the Region.)
-
Seksi Pengoperasian Prasarana (Infrastructure Operation Section)
Kepala Seksi Pengoperasian Prasarana mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Prasarana dalam melaksanakan urusan di sektor pengoperasian prasarana yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantu yang ditugaskan kepada Daerah.
-
Seksi Perawatan Prasarana (Infrastructure Maintenance Section)
Kepala Seksi Perawatan Prasarana mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Prasaran dalam melaksanakan urusan di sektor perawatan prasarana yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantu yang ditugaskan kepada Daerah.
Nama : TAJUL ARIFIN, S.Pi, M.SiNIP : 198211052010011014Pangkat/Golongan : Penata Tk.1 (III/d)
-
Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan Prasarana (Head of Section for Infrastructure Planning and Development)
Nama : DADANG ERI PUTRA, S.SiTNIP : 198210222003121004Pangkat/Golongan : Penata Tk. I (III/d)
-
Kepala Seksi Pengoperasian Prasarana (Head of Infrastructure Operation Section)
Nama : FETHRA MULA KURNIA, S.SosNIP : 198011232005011001Pangkat/Golongan : Penata (III/c)
-
Kepala Seksi Perawatan Prasarana (Head of Infrastructure Maintenance Section)
Nama : RAHMAT FAJRI, SH, MMNIP : 197610102003121006Pangkat/Golongan : Pembina (IV/a)
Sumber : Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 85 Tahun 2021 Pasal 14