Pengujian Sarana
Pengujian Sarana
PENGUJIAN SARANA
(PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR)
- · Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Wajib Uji;
PERSYARATAN :
(Bagi KENDARAAN BERMOTOR)
- Identitas Pemilik Kendaraan (KTP) Asli/Fotocopy;
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Asli/Fotocopy;
- Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) Fotocopy;
- Surat Tera dari Badan Meteorologi (Khusus Mobil Tangki);dan
- Tanda Bukti Kepemilikan Trayek (Khusus Angkutan Penumpang Umum)
(Bagi KERETA GENDENGAN dan KERETA TEMPELAN)
- Identitas Pemilik Kendaraan (KTP) Asli/Fotocopy;
- Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) Fotocopy; dan
- Surat Tera dari Badan Meteorologi (Khusus Mobil Tangki)
- · Pelayanan Uji Berkala (Perpanjangan Masa Berlaku)
- · Pelayanan Numpang Uji dari Luar Daerah;
- · Pelayanan Mutasi Uji dari Luar Daerah; dan
- · Pelayanan Rubah Jenis Kendaraan Bermotor.
PERSYARATAN :
- Identitas Pemilik Kendaraan (KTP) Asli/Fotocopy;
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Asli/Fotocopy;
- Kartu Uji Berkala / Surat Keterangan Pendaftaran Kendaraan Wajib Uji;
- Surat Rekomendasi Numpang Uji dari daerah asal (bagi Numpang uji dari luar wilayah);
- Surat Rekomendasi Mutasi Uji dan Kartu Induk Uji Berkala dari daerah asal (bagi Mutasi Uji dari Luar Wilayah); dan
- Surat Keterangan Rubah Jenis/Pengesahan Rancang Bangun (bagi Kndaraan Rubah Jenis).
- · Pelayanan Pengantian Kartu Uji Berkala karena Hilang / Rusak;
PERSYARATAN :
- Identitas Pemilik Kendaraan (KTP) Asli/Fotocopy;
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Asli/Fotocopy;
- Kartu Uji Berkala Rusak (dengan masa uji yang masih berlaku);
- Surat Pernyataan Kehilangan dari Pemohon jika Kartu Uji hilang; dan
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
- · Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Mutasi Uji ke Luar Daerah;
PERSYARATAN :
- Identitas Pemilik Kendaraan (KTP) Asli/Fotocopy;
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Asli/Fotocopy;
- Kartu Uji Berkala;
BIAYA / TARIF
BIAYA PENDAFTARAN (Rp 5.000);
RETRIBUSI PENGUJIAN
- JBB > 3.500 (Bus, Angkutan Barang) (Rp 25.000)
- JBB > 3.500 (Mobil Penumpang Umum, Angkutan Pedesaan dan Perkotaan) (Rp 25.000)
BUKU UJI (STUK)
- PENUH/RUSAK (Rp 15.000)
- HILANG (Rp 100.000)
TANDA UJI
- PLAT (KAWAT + TIMAH) (Rp 10.000)
- STIKER TANDA SAMPING (Rp 15.000)
DENDA ATAS KETERLAMBATAN MENGUJI (PERBULAN)
- JBB > 3.500 (Rp 5.000)
- JBB < 3.500 (Rp 5.000)
- KERETA GENDENGAN/TEMPELAN (Rp 5.000)