Senin (19/02) Kepala Dinas Perhubungan, Bapak M. Darmawijaya, SH mendampingi Badan Anggaran DPRD melakukan konsultasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumaera Barat tentang perubahan status Pengujian Kendaraan Bermotor dari Seksi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada hari Senin s.d Selasa tanggal 19 - 20 Februari 2024 di Kota Padang.
Perubahan status Pengujian Kendaraan Bermotor dari Seksi menjadi BLUD karena telah mendapat penilaian akreditasi A sehingga memenuhi syarat untuk menjadi BLUD. Dengan demikian, diharapkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor menjadi semakin baik saat menjadi BLUD. Berdasarkan PP No. 23 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah dijelaskan bahwa Dinas Perhubungan menerima 15% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan untuk pajak kendaraan, dana bagi hasilnya untuk Kabupaten/Kota adalah 30%. (RY)
Feedback