DINAS PERHUBUNGAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Pengujian Sarana

Admin
Senin, 07 Juni 2021
392 Dibaca

 PENGUJIAN SARANA

(PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR)



 

 Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Wajib Uji;

PERSYARATAN :

(Bagi KENDARAAN BERMOTOR)

a) Identitas Pemilik Kendaraan (KTP) Asli/Fotocopy;

b) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Asli/Fotocopy;

c) Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) Fotocopy; 

d) Surat Tera dari Badan Meteorologi (Khusus Mobil Tangki);dan

e) Tanda Bukti Kepemilikan Trayek (Khusus Angkutan Penumpang Umum).

 

(Bagi KERETA GENDENGAN dan KERETA TEMPELAN)

a) Identitas Pemilik Kendaraan (KTP) Asli/Fotocopy;

b) Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) Fotocopy; dan

c) Surat Tera dari Badan Meteorologi (Khusus Mobil Tangki).


 

 Pelayanan Uji Berkala (Perpanjangan Masa Berlaku);
 Pelayanan Numpang Uji dari Luar Daerah;
 Pelayanan Mutasi Uji dari Luar Daerah; dan
 Pelayanan Rubah Jenis Kendaraan Bermotor.

PERSYARATAN :

a) Identitas Pemilik Kendaraan (KTP) Asli/Fotocopy;

b) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Asli/Fotocopy;

c) Kartu Uji Berkala / Surat Keterangan Pendaftaran Kendaraan Wajib Uji;

d) Surat Rekomendasi Numpang Uji dari daerah asal (bagi Numpang uji dari luar wilayah);

e) Surat Rekomendasi Mutasi Uji dan Kartu Induk Uji Berkala dari daerah asal (bagi Mutasi Uji dari Luar Wilayah); dan

f) Surat Keterangan Rubah Jenis/Pengesahan Rancang Bangun (bagi Kndaraan Rubah Jenis).


 

 

Berita terbaru
`

Feedback