BIDANG PENGEMBANGAN DAN KESELAMATAN
Bidang Pengembangan dan Keselamatan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di Bidang Pengembangan dan Keselamatan Transportasi
Kepala Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan melaksanakan urusan di sektor Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
(Head of Functional Position of Mode Integration of Transportation Technology and Mode Integration Sub-substance has the task of assisting the Head of Development and Safety in carrying out affairs in the Transportation Mode Integration and Technology sector which are the authority of the region and assistance tasks assigned to the Region.)
Kepala Seksi Lingkungan Perhubungan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan dalam melaksanakan urusan di sektor lingkungan perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantu yang ditugaskan kepada Daerah.
Kepala Seksi Keselamatan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan dalam melaksanakan urusan di sektor perawatan prasarana yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantu yang ditugaskan kepada Daerah.
(The Head of the Safety Section has the task of assisting the Head of the Development and Safety Division in carrying out affairs in the infrastructure maintenance sector which is the authority of the Region and the supporting tasks assigned to the Region.)
Nama : ENDRI MULYADI, ST, MTNIP : 19760815 200312 1 005Pangkat/Golongan : Pembina (IV/a)
Nama : RINO PUTRA, S.SosNIP : 19800506 200312 1 002Pangkat/Golongan : Penata Tk.1 (III/d)
Sumber : Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 20
Feedback