BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Lalu Lintas mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan melaksanakan urusan di sektor Lalu Lintas yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Kepala Seksi Angkutan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan dalam melaksanakan urusan disektor Angkutan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantu yang ditugaskan kepada Daerah.
Kepala Seksi Pengujian Sarana mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan dalam melaksanakan urusan disektor Pengujian Sarana yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantu yang ditugaskan kepada Daerah.
Nama : DADANG ERI PUTRA, S.SiTNIP : 19821022 200312 1 004Pangkat/Golongan : Penata Tk.I (III/d)
Nama : FETHRA MULA KURNIA, S.SosNIP : 19801123 200501 1 001Pangkat/Golongan : Penata (III/c)
Nama : HUSNI ANANDA, S.SosNIP : 19830923 200312 1 006Pangkat/Golongan : Penata Tk.I (III/d)
Sumber : Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 118 Tahun 2021 Pasal 8
Feedback