BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan
(The Traffic and Transportation Sector has the task of assisting the Head of Service in carrying out the preparation of policy formulation, implementation of policies and evaluation and reporting in the field of traffic and transportation)
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Lalu Lintas mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan melaksanakan urusan di sektor Lalu Lintas yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
(The Traffic Substance Functional Group has the task of assisting the Head of the Traffic and Transportation Division in carrying out matters in the Traffic sector which are the authority of the region and assistance tasks assigned to the regions.)
Kepala Seksi Angkutan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan dalam melaksanakan urusan disektor Angkutan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantu yang ditugaskan kepada Daerah.
(The Head of the Transportation Section has the task of assisting the Head of the Traffic and Transportation Sector in carrying out the affairs of the Transportation sector which is the authority of the Region and the supporting tasks assigned to the Region.)
Kepala Seksi Pengujian Sarana mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan dalam melaksanakan urusan disektor Pengujian Sarana yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantu yang ditugaskan kepada Daerah.
(The Head of the Vehicle testing section has the task of assisting the Head of the Traffic and Transport Sector in carrying out the affairs of the Vehicle testing section which is the authority of the Region and the supporting tasks assigned to the Region.)
Dalam Struktur Organisasinya dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan ini diduduki oleh :
(The Organization Structure in the Field of Traffic and Transportation is occupied by:)
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan
(Head of Traffic and Transportation)
Nama : DADANG ERI PUTRA, S.SiT
NIP : 19821022 200312 1 004
Pangkat/Golongan : Penata Tk.I (III/d)
Nama : MUHAMMAD ALI AKBAR, S.Sos
NIP : 19770701 200701 1008
Pangkat/Golongan : Penata (III/c)
Nama : HUSNI ANANDA, S.Sos
NIP : 19830923 200312 1 006
Pangkat/Golongan : Penata Tk.I (III/d)
Sumber : Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 10