BIDANG PRASARANA
Bidang Prasarana mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di Bidang Prasarana
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Perencanaan dan Pembangunan Prasarana mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Prasarana melaksanakan urusan di sektor perencanaan dan pembangunan prasarana yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
(Infrastructure Planning and Development Sub-substance Functional Group has the task of assisting the Head of Infrastructure in carrying out affairs in the infrastructure planning and development sector which are the authority of the region and assistance tasks assigned to the Region.)
Kepala Seksi Pengoperasian Prasarana mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Prasarana dalam melaksanakan urusan di sektor pengoperasian prasarana yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantu yang ditugaskan kepada Daerah.
Kepala Seksi Perawatan Prasarana mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Prasaran dalam melaksanakan urusan di sektor perawatan prasarana yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantu yang ditugaskan kepada Daerah.
Nama : NURMI YENTI, S.SosNIP : 19670402 199103 2 005Pangkat/Golongan : Pembina (IV/a)
Nama : BUNAWARMAN, S.SosNIP : 19790903 200701 1 002Pangkat/Golongan : Penata (III/c)
Nama : RAHMAT FAJRI, SH, MMNIP : 19761010 200312 1 006Pangkat/Golongan : Pembina (IV/a)
Sumber : Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 118 Tahun 2021 Pasal 12
Feedback