DINAS PERHUBUNGAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Rapat Pembahasan Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan

Admin
Senin, 21 Maret 2022
484 Dibaca
...

Sarilamak, Rabu (16/03) Rapat Pembahasan Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan di Ruang Rapat Bagian Organisasi Sekretariat Lima Puluh Kota dihadiri oleh Sekretaris, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan, dan 2 orang staf. Pembahasan terkait perubahan peraturan bupati tentang tugas dan fungsi yang ada di Dinas Perhubungan. Diharapkan substansi Perbup yang akan dilakuan perubahan tidak lepas dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 139 Tahun 2016. Dengan akan dilakukannya perubahan perbup, Bagian Organisasi menyarankan untuk pembentukan tim bedah perbup tugas dan fungsi ini. (adm)

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback