Tanjung Pati, DISHUB -- Tahun 2019 ini Kendaraan Angkutan baik Angkutan barang maupun Angkutan Orang wajib dilengkapi dengan stiker pemantul cahaya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan diperkuat dengan Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No SK. 5311/AJ.410/DRJD/2018 Tentang Pedoman Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada kendaraan Angkut, Kereta Gandeng, dan Kereta Tempelan.
Alat Pemantul Cahaya Tambahan adalah alat berupa stiker yang dapat memantulkan cahaya atau bersifat Retro Reflektif yang dipasang di bagian tertentu pada kendaraan. (Retro Reflektif : Sifat material yang dapat memantulkan kembali cahaya ke arah sumber datangnya cahaya sehingga material tersebut dapat terlihat oleh pengemudi kendaraan lain dalam kondisi lingkungan yang gelap atau minim cahaya pada saat cahaya lampu depan pengemudi mengenai material tersebut)
Pemasangan : Pada kendaraan bermotor (mobil barang dan mobil bus), kereta gandengan, dan kereta tempelan. Bagian belakang berwarna merah bagian samping berwarna kuning atau putih. Untuk bagian samping dan belakang box / tangki, dipasang mengikuti bentuk atau kontur box /tangki. Alat Pemantul Cahaya Tambahan berupa stiker yang dapat dilihat oleh pengemudi kendaraan lain yang berada di depan, di samping dan di belakang pada malam hari dari jarak paling sedikit 200 (dua ratus) meter apabila stiker pemantul cahaya tersebut disinari lampu utama kendaraan yang mendekat. (adm)
Feedback