DINAS PERHUBUNGAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Angkutan Umum

Admin
Kamis, 10 Juni 2021
130 Dibaca

PELAYANAN ANGKUTAN



 

 


 

 Pelayanan Pembuatan Izin Insidentil;

     Persyaratan :

a) Fotocopy KTP/SIM Pemohon (dengan menunjukkan aslinya);

b) Fotocopy STNK (dengan menunjukkan aslinya);

c) Fotocopy Buku KEUR (dengan menunjukkan aslinya);

d) Fotocopy BPKB (dengan menunjukkan aslinya); dan

e) Fotocopy Kartu Pengawasan Terakhir (tambahan untuk angkutan orang).


 

 Pelayanan Pemberian Rekomendasi Mutasi Warna TNKB;

     Persyaratan :

a) Fotocopy KTP/SIM Pemohon (dengan menunjukkan aslinya);

b) Fotocopy STNK (dengan menunjukkan aslinya);

c) Fotocopy Buku KEUR (dengan menunjukkan aslinya);

d) Fotocopy BPKB (dengan menunjukkan aslinya);

e) Surat Permohonan dari Perusahaan (tambahan untuk angkutan orang);

f) Fotocopy Kartu Pengawasan Terakhir (tambahan untuk angkutan orang);dan

g) Fotocopy surat pelepasan/penggabungan dari perusahaan (tambahan untuk angkutan orang).


 

 Pelayanan Pembuatan Kartu Pengawasan;

     Persyaratan :

a) Kartu Pengawasan Lama; 

b) Fotocopy Buku KEUR (dengan menunjukkan aslinya);

c) Fotocopy STNK (dengan menunjukkan aslinya); dan

d) Izin Trayek.


 

 Pelayanan Pemberian Rekomendasi Izin Trayek AKAP dan AKDP;

     Persyaratan :

a) Surat Permohonan Rekomendasi dari DPM-PTSP; 

b) Surat Permohonan;

c) Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan oleh Notaris;

d) Fotocopy SK Pengesahan Pendirian Badan Huum dari KEMENKUMHAM;

e) Memiliki POOL dan Bengkel Kendaraan (dibuktikan dengan foto dan denah lokasi);

f) Memiliki / Menguasai minimal 5 (lima) Kendaraan (dibuktikan dengan fotocopy STNK, STUK dan BPKB seluruh kendaraan);

g) Fotocopy SITU/HO;

h) Fotocopy TDP;

i) Fotocopy NPWP;

j) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

k) Surat Pernyataan patuh terhadap aturan; dan

l) Memiliki Kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (dibuktikan dengan fotocopy Buku KEUR seluruh kendaraan).


 

 Pelayanan Pemberian Rekomendasi Angkutan Perkotaan.

     Persyaratan :

a) Surat Permohonan Rekomendasi dari DPM-PTSP; 

b) Surat Permohonan;

c) Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan oleh Notaris;

d) Fotocopy SK Pengesahan Pendirian Badan Huum dari KEMENKUMHAM;

e) Memiliki POOL dan Bengkel Kendaraan (dibuktikan dengan foto dan denah lokasi);

f) Memiliki / Menguasai minimal 5 (lima) Kendaraan (dibuktikan dengan fotocopy STNK, STUK dan BPKB seluruh kendaraan);

g) Fotocopy SITU/HO;

h) Fotocopy TDP;

i) Fotocopy NPWP.

`

Feedback