PELAYANAN ANGKUTAN
Pelayanan Pembuatan Izin Insidentil;
Persyaratan :
a) Fotocopy KTP/SIM Pemohon (dengan menunjukkan aslinya);
b) Fotocopy STNK (dengan menunjukkan aslinya);
c) Fotocopy Buku KEUR (dengan menunjukkan aslinya);
d) Fotocopy BPKB (dengan menunjukkan aslinya); dan
e) Fotocopy Kartu Pengawasan Terakhir (tambahan untuk angkutan orang).
Pelayanan Pemberian Rekomendasi Mutasi Warna TNKB;
Persyaratan :
a) Fotocopy KTP/SIM Pemohon (dengan menunjukkan aslinya);
b) Fotocopy STNK (dengan menunjukkan aslinya);
c) Fotocopy Buku KEUR (dengan menunjukkan aslinya);
d) Fotocopy BPKB (dengan menunjukkan aslinya);
e) Surat Permohonan dari Perusahaan (tambahan untuk angkutan orang);
f) Fotocopy Kartu Pengawasan Terakhir (tambahan untuk angkutan orang);dan
g) Fotocopy surat pelepasan/penggabungan dari perusahaan (tambahan untuk angkutan orang).
Pelayanan Pembuatan Kartu Pengawasan;
Persyaratan :
a) Kartu Pengawasan Lama;
b) Fotocopy Buku KEUR (dengan menunjukkan aslinya);
c) Fotocopy STNK (dengan menunjukkan aslinya); dan
d) Izin Trayek.
Pelayanan Pemberian Rekomendasi Izin Trayek AKAP dan AKDP;
Persyaratan :
a) Surat Permohonan Rekomendasi dari DPM-PTSP;
b) Surat Permohonan;
c) Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan oleh Notaris;
d) Fotocopy SK Pengesahan Pendirian Badan Huum dari KEMENKUMHAM;
e) Memiliki POOL dan Bengkel Kendaraan (dibuktikan dengan foto dan denah lokasi);
f) Memiliki / Menguasai minimal 5 (lima) Kendaraan (dibuktikan dengan fotocopy STNK, STUK dan BPKB seluruh kendaraan);
g) Fotocopy SITU/HO;
h) Fotocopy TDP;
i) Fotocopy NPWP;
j) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
k) Surat Pernyataan patuh terhadap aturan; dan
l) Memiliki Kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (dibuktikan dengan fotocopy Buku KEUR seluruh kendaraan).
Pelayanan Pemberian Rekomendasi Angkutan Perkotaan.
Persyaratan :
a) Surat Permohonan Rekomendasi dari DPM-PTSP;
b) Surat Permohonan;
c) Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan oleh Notaris;
d) Fotocopy SK Pengesahan Pendirian Badan Huum dari KEMENKUMHAM;
e) Memiliki POOL dan Bengkel Kendaraan (dibuktikan dengan foto dan denah lokasi);
f) Memiliki / Menguasai minimal 5 (lima) Kendaraan (dibuktikan dengan fotocopy STNK, STUK dan BPKB seluruh kendaraan);
g) Fotocopy SITU/HO;
h) Fotocopy TDP;
i) Fotocopy NPWP.
Feedback