DINAS PERHUBUNGAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Pembatasan Perjalanan Mudik selama Masa Idul Fitri 6 - 17 Mei 2021

Admin
Senin, 19 April 2021
599 Dibaca
...

Tanjung Pati – DISHUB, Senin (19/04) Mudik merupakan tradisi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri, namun perlu ketahui bahwa berdasarkan data Satgas Covid-19 jumlah kasus Covid-19 meningkat selama masa libur panjang. Hal ini menjadi catatan pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan larangan mudik. Larangan mudik ditetapkan Pemerintah berlaku mulai dari 6  hingga 17  Mei 2021

 

Ada 5 hal yang membuat pemerintah melarang mudik : (1) tingginya orang yang terpapar Covid-19 pada Januari lalu atau usai libur Natal dan Tahun Baru, (2) terjadi lonjakan drastis kasus Covid-19 pada periode Januari dan Februari 2021 (3) terjadi lonjakan kasus Covid-19 dari hari ke hari (4) menurut Menteri Kesehatan penduduk usia lansia berisiko sangat tinggi terpapar Covid-19 dan (5) negara maju pun sedang mengalami satu kenaikan yang sangat signifikan antara lain Amerika Serikat, India dan beberapa negara Eropa.
 
Bagi sudah merencanakan apa saja untuk mengisi kegiatan dirumah saat perayaan Idul Fitri nanti, Yang pasti di tahan dulu keinginan untuk mudik, tetap waspada agar kita dan keluarga terhindar dari kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19.

share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback